You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Posyandu dan Posbindu digelar di RPTRA Mustika Cideng
photo Rezki Apriliya Iskandar - Beritajakarta.id

Posyandu dan Posbindu Digelar di RPTRA Mustika Cideng

Pengelola Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Mustika Cideng hari ini menggelar Pos Pelayanan Keluarga Berencana Kesehatan Terpadu (Posyandu) dan Pos Pembinaan Terpadu untuk Penyakit Tidak Menular (Posbindu).

Posyandu diikuti 20 balita. Sementara Posbindu 21 orang,

Pengelola RPTRA Mustika Cideng, Yani Mailani mengatakan, kegiatan ini diikuti warga RW 11 yang tinggal di sekitar RPTRA. Sasaran kegiatan Posyandu merupakan balita usia 0-5 tahun. Sementara Posbindu untuk warga usia 15 tahun hingga lanjut usia (lansia).

"Posyandu diikuti 20 balita. Sementara Posbindu 21 orang," ujarnya di RPTRA Mustika Cideng, Jakarta Pusat, Selasa (16/4).

Layanan Kesehatan Posbindu Makin Dirasakan Manfaatnya

Ia menyebutkan, layanan Posyandu dan Posbindu di RPTRA Mustika Cideng ini digelar setiap satu bulan sekali tanpa pungutan biaya. Dalam layanan Posyandu,  warga bisa langsung mengecek kesehatan balitanya.

"Bagi lansia bisa memeriksakan kesehatannya di Posbindu," sambungnya.

Menurut Yani, setiap kegiatan Posyandu dan Posbindu digelar di RPTRA ini selalu mendapat respons positif dari warga.

"Antusiasmenya bagus. Banyak juga peminatnya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7682 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5666 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1628 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1444 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1325 personFakhrizal Fakhri